Rabu, 14 Desember 2011

contoh perhitungan PPh 1721

Saat di Kantor,kebetulan harus menangani sesuatu tentang Pajak yang rumit itu...
Haduwhh.... seperti sekolah otodidak rasanya... dan ternyata banyak juga yang masih bingung...
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh 1721

1. Gaji, Pensiunan atau THT/JHT : 120000000
2. Tunjangan PPh 13431294.12
3. Tunjangan lainnya,Uang Lembur,dan Sebagainya 2400000.00
4. Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya 1000000
5. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja 1500000
6. Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya Yang Dikenakan Pemotong PPh Pasal 21 1500000
7. JUMLAH (1 s/d 6) 139831294.12
8. Tantiem,Bonus,Gratifikasi,Jasa Produksi dan THR 3000000.00
9. Jumlah Penghasilan Bruto (7 + 8) 142831294.12


Pengurangan :


10. Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 7 1296000.00
11. Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 8 0
12. Iuran Pensiunan Atau iuran THT/JHT 1500000.00
13. Jumlah Pengurangan (10 + 11 +12) 2796000.00


Perhitungan PPh Pasal 21 :


14. Jumlah Penghasilan Netto (9-13) 140035294.12
15. Penghasilan Netto Masa Sebelumnya
16. Jumlah penghasilan Netto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan) 140035294.12
17. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 17160000.00
18. Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan (16-17) 122875294.12
19. PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan 13431294.12
20. PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong Masa Sebelumnya 200000.00
21. PPh Pasal 21 Terutang 13231294.12
22. PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi 300000.00
22a. Dipotong dan dilunasi dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah 200000
22b. Dipotong dan dilunasi dengan SSP 100000
23. Jumlah PPh Pasal 21



Yang Kurang Dipotong (21 - 22)

Yang Lebih Dipotong (22 - 21)

24. Jumlah Tersebut pada Angka 23 Telah

Dipotong Dari Pembayaran Gaji Bulan


Pertama Kali,yang saya bingungkan yaitu mencari Tunjangan PPh Dibanyak sumber,masih dalam terbitan lama,yaitu 2008... Masih jarang sekalai yang menjelaskan lebih terperinci... dan akhirnya saya menemukannya...

Cara Mencari Tunjangan PPh : (Semua dalam nominal pendapatan per tahun)
  1. Hitung jumlah no 7 ( *dengan Tunjangan PPh=0 ) = 120.000.000+2.400.000.00+1.000.000+1.500.000+1.500.000=126.400.000
  2. Tambahkan dengan Bonus Gaji = 126.400.000 + 3.000.000 = 129.400.000
  3. Hitung no 13 :
  • Cari Biaya Jabatan di no 10,dengan asumsi, jika no 7 > no 8,maka 5% x no 7 = 5% x 126.400.000 = 1.296.000
  • Cari Biaya Jabatan di no 11,dengan asumsi, jika no 7 < no 8,maka 5% x no 8 = 0
  • Asumsi iuranPensiun = 1.500.000
  • Maka selanjutnya, Jumlahkan no 10,11 & 12, akan di dapatkan jumlah pengurangan = 1.296.000 + 0 + 1.500.000 = 2.796.000
4. Mencari Netto per Tahun (no 14), Hitung dengan rumus (no7 - no 13) = 129.400.000 - 2.796.000 = 126.604.000
5. Mencari PTKP (17), Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
  • Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
  • Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
  • Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
So...
  • Jika si A lajang dan tidak punya tanggungan maka PTKPnya Rp 15.840.000,-
  • Jika si A lajang dan punya tanggungan (Mertua /Ortu/Anak Angkat,max 3 tanggungan)maka PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
  • Begitu Pula, Yang berstatus duda ataupun janda, PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
  • Jika si A telah menikah tanpa mempunyai tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000
  • Istri tidak Bekerja : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000+ (Rp 1.320.000 x 3)
  • Istri Bekerja dan pajak ikut suami : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 15.840.000+ (Rp 1.320.000 x 3)


6. Mencari PKP (19),
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan PKP (19)

7. Mencari Tunjangan PPH dengan rumus Gross Up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0

Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000

Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000

Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan TunjanganPPh == Pasal 21 Terutang (21).

Tetapi jika no 21 tsb telah terpotong di masa sebelumnya,maka PPh Pasal 21 Terutang =PPh Pasal 21 Terutang - Nilai PPh21 yang telah di potong masa sebelumnya.

1 komentar:

  1. Untuk Pencarian no 19,caranya sebagai berikut:
    Jika nilai pkp antara : (pkp>=50000001) && (pkp<=250000000)
    a = 50000000*(0.05); --> a= 2.500.000
    b = (pkp-50000000)*(0.15);
    --> b=(122.875.294-50.000.000)* 0.15=10.931.294
    pph21 = a + b; --> c= 2.500.000 + 10.931.294 = 13431294

    BalasHapus