Haduwhh.... seperti sekolah otodidak rasanya... dan ternyata banyak juga yang masih bingung...
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh 1721
1. | Gaji, Pensiunan atau THT/JHT : | 120000000 | |
2. | Tunjangan PPh | 13431294.12 | |
3. | Tunjangan lainnya,Uang Lembur,dan Sebagainya | 2400000.00 | |
4. | Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya | 1000000 | |
5. | Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja | 1500000 | |
6. | Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya Yang Dikenakan Pemotong PPh Pasal 21 | 1500000 | |
7. | JUMLAH (1 s/d 6) | 139831294.12 | |
8. | Tantiem,Bonus,Gratifikasi,Jasa Produksi dan THR | 3000000.00 | |
9. | Jumlah Penghasilan Bruto (7 + 8) | 142831294.12 | |
Pengurangan : | |||
10. | Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 7 | 1296000.00 | |
11. | Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 8 | 0 | |
12. | Iuran Pensiunan Atau iuran THT/JHT | 1500000.00 | |
13. | Jumlah Pengurangan (10 + 11 +12) | 2796000.00 | |
Perhitungan PPh Pasal 21 : | |||
14. | Jumlah Penghasilan Netto (9-13) | 140035294.12 | |
15. | Penghasilan Netto Masa Sebelumnya | ||
16. | Jumlah penghasilan Netto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan) | 140035294.12 | |
17. | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 17160000.00 | |
18. | Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan (16-17) | 122875294.12 | |
19. | PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan | 13431294.12 | |
20. | PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong Masa Sebelumnya | 200000.00 | |
21. | PPh Pasal 21 Terutang | 13231294.12 | |
22. | PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi | 300000.00 | |
22a. | Dipotong dan dilunasi dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | 200000 | |
22b. | Dipotong dan dilunasi dengan SSP | 100000 | |
23. | Jumlah PPh Pasal 21 Yang Kurang Dipotong (21 - 22) Yang Lebih Dipotong (22 - 21) | ||
24. | Jumlah Tersebut pada Angka 23 Telah Dipotong Dari Pembayaran Gaji Bulan |
Pertama Kali,yang saya bingungkan yaitu mencari Tunjangan PPh Dibanyak sumber,masih dalam terbitan lama,yaitu 2008... Masih jarang sekalai yang menjelaskan lebih terperinci... dan akhirnya saya menemukannya...
Cara Mencari Tunjangan PPh : (Semua dalam nominal pendapatan per tahun)
- Hitung jumlah no 7 ( *dengan Tunjangan PPh=0 ) = 120.000.000+2.400.000.00+1.000.000+1.500.000+1.500.000=126.400.000
- Tambahkan dengan Bonus Gaji = 126.400.000 + 3.000.000 = 129.400.000
- Hitung no 13 :
- Cari Biaya Jabatan di no 10,dengan asumsi, jika no 7 > no 8,maka 5% x no 7 = 5% x 126.400.000 = 1.296.000
- Cari Biaya Jabatan di no 11,dengan asumsi, jika no 7 < no 8,maka 5% x no 8 = 0
- Asumsi iuranPensiun = 1.500.000
- Maka selanjutnya, Jumlahkan no 10,11 & 12, akan di dapatkan jumlah pengurangan = 1.296.000 + 0 + 1.500.000 = 2.796.000
5. Mencari PTKP (17), Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
- Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
- Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
- Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
- Jika si A lajang dan tidak punya tanggungan maka PTKPnya Rp 15.840.000,-
- Jika si A lajang dan punya tanggungan (Mertua /Ortu/Anak Angkat,max 3 tanggungan)maka PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
- Begitu Pula, Yang berstatus duda ataupun janda, PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
- Jika si A telah menikah tanpa mempunyai tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000
- Istri tidak Bekerja : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000+ (Rp 1.320.000 x 3)
- Istri Bekerja dan pajak ikut suami : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 15.840.000+ (Rp 1.320.000 x 3)
6. Mencari PKP (19),
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan PKP (19)
7. Mencari Tunjangan PPH dengan rumus Gross Up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan TunjanganPPh == Pasal 21 Terutang (21).
Tetapi jika no 21 tsb telah terpotong di masa sebelumnya,maka PPh Pasal 21 Terutang =PPh Pasal 21 Terutang - Nilai PPh21 yang telah di potong masa sebelumnya.
Untuk Pencarian no 19,caranya sebagai berikut:
BalasHapusJika nilai pkp antara : (pkp>=50000001) && (pkp<=250000000)
a = 50000000*(0.05); --> a= 2.500.000
b = (pkp-50000000)*(0.15);
--> b=(122.875.294-50.000.000)* 0.15=10.931.294
pph21 = a + b; --> c= 2.500.000 + 10.931.294 = 13431294