Wahh senang sekali setelah sekian lama tidak pernah berekreasi dengan keluarga besar... Apalagi mengunjungi tempat wisata yang baru pertama kali dikunjungi... wow... bagus sekali berwisata di Jatim Park 2. Perjalanan ke Jatim Park 2 dari Surabaya, kira2 hanya 3 jam (jika tidak macet di porong).
Go0OO0o Go0OO0o
Minggu, 18 Desember 2011
Kamis, 15 Desember 2011
Mengasuh Anak di Ruang Parlemen
Salute deh sama ibu muda satu ini.... Dikabarkan sudah sejak September 2010 lalu, anggota parlemen Eropa asal Italia, Licia Ronzulli membawa anaknya ke tempat kerja. Si anak pun ikut hadir di sidang-sidang penting parlemen Eropa, saat ibunya harus memberi suara.
Andai saja,Wanita pekerja di Indonesia boleh seperti itu juga... pasti... sang anak akan lebih merasa lebih di sayang ketimbang harus di asuh pembantu di rumah... **asal tidak membahayakan si anak dan tidak mengganggu teman kerja
Sumber dari :http://id.berita.yahoo.com/foto/mengasuh-anak-di-ruang-parlemen-1323927558-slideshow/baby-on-board-photo-1323904816.html
Rabu, 14 Desember 2011
contoh perhitungan PPh 1721
Saat di Kantor,kebetulan harus menangani sesuatu tentang Pajak yang rumit itu...
Haduwhh.... seperti sekolah otodidak rasanya... dan ternyata banyak juga yang masih bingung...
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh 1721
Pertama Kali,yang saya bingungkan yaitu mencari Tunjangan PPh Dibanyak sumber,masih dalam terbitan lama,yaitu 2008... Masih jarang sekalai yang menjelaskan lebih terperinci... dan akhirnya saya menemukannya...
Cara Mencari Tunjangan PPh : (Semua dalam nominal pendapatan per tahun)
5. Mencari PTKP (17), Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
6. Mencari PKP (19),
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan PKP (19)
7. Mencari Tunjangan PPH dengan rumus Gross Up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan TunjanganPPh == Pasal 21 Terutang (21).
Tetapi jika no 21 tsb telah terpotong di masa sebelumnya,maka PPh Pasal 21 Terutang =PPh Pasal 21 Terutang - Nilai PPh21 yang telah di potong masa sebelumnya.
Haduwhh.... seperti sekolah otodidak rasanya... dan ternyata banyak juga yang masih bingung...
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh 1721
1. | Gaji, Pensiunan atau THT/JHT : | 120000000 | |
2. | Tunjangan PPh | 13431294.12 | |
3. | Tunjangan lainnya,Uang Lembur,dan Sebagainya | 2400000.00 | |
4. | Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya | 1000000 | |
5. | Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja | 1500000 | |
6. | Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya Yang Dikenakan Pemotong PPh Pasal 21 | 1500000 | |
7. | JUMLAH (1 s/d 6) | 139831294.12 | |
8. | Tantiem,Bonus,Gratifikasi,Jasa Produksi dan THR | 3000000.00 | |
9. | Jumlah Penghasilan Bruto (7 + 8) | 142831294.12 | |
Pengurangan : | |||
10. | Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 7 | 1296000.00 | |
11. | Biaya Jabatan / Biaya Pensiun Atas Penghasilan Pada Angka 8 | 0 | |
12. | Iuran Pensiunan Atau iuran THT/JHT | 1500000.00 | |
13. | Jumlah Pengurangan (10 + 11 +12) | 2796000.00 | |
Perhitungan PPh Pasal 21 : | |||
14. | Jumlah Penghasilan Netto (9-13) | 140035294.12 | |
15. | Penghasilan Netto Masa Sebelumnya | ||
16. | Jumlah penghasilan Netto Untuk Penghitungan PPh Pasal 21 (Setahun / Disetahunkan) | 140035294.12 | |
17. | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | 17160000.00 | |
18. | Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan (16-17) | 122875294.12 | |
19. | PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun / Disetahunkan | 13431294.12 | |
20. | PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong Masa Sebelumnya | 200000.00 | |
21. | PPh Pasal 21 Terutang | 13231294.12 | |
22. | PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi | 300000.00 | |
22a. | Dipotong dan dilunasi dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | 200000 | |
22b. | Dipotong dan dilunasi dengan SSP | 100000 | |
23. | Jumlah PPh Pasal 21 Yang Kurang Dipotong (21 - 22) Yang Lebih Dipotong (22 - 21) | ||
24. | Jumlah Tersebut pada Angka 23 Telah Dipotong Dari Pembayaran Gaji Bulan |
Pertama Kali,yang saya bingungkan yaitu mencari Tunjangan PPh Dibanyak sumber,masih dalam terbitan lama,yaitu 2008... Masih jarang sekalai yang menjelaskan lebih terperinci... dan akhirnya saya menemukannya...
Cara Mencari Tunjangan PPh : (Semua dalam nominal pendapatan per tahun)
- Hitung jumlah no 7 ( *dengan Tunjangan PPh=0 ) = 120.000.000+2.400.000.00+1.000.000+1.500.000+1.500.000=126.400.000
- Tambahkan dengan Bonus Gaji = 126.400.000 + 3.000.000 = 129.400.000
- Hitung no 13 :
- Cari Biaya Jabatan di no 10,dengan asumsi, jika no 7 > no 8,maka 5% x no 7 = 5% x 126.400.000 = 1.296.000
- Cari Biaya Jabatan di no 11,dengan asumsi, jika no 7 < no 8,maka 5% x no 8 = 0
- Asumsi iuranPensiun = 1.500.000
- Maka selanjutnya, Jumlahkan no 10,11 & 12, akan di dapatkan jumlah pengurangan = 1.296.000 + 0 + 1.500.000 = 2.796.000
5. Mencari PTKP (17), Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
- Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
- Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
- Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
- Jika si A lajang dan tidak punya tanggungan maka PTKPnya Rp 15.840.000,-
- Jika si A lajang dan punya tanggungan (Mertua /Ortu/Anak Angkat,max 3 tanggungan)maka PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
- Begitu Pula, Yang berstatus duda ataupun janda, PTKPnya Rp 15.840.000 + (Rp 1.320.000 x jml tanggungan)
- Jika si A telah menikah tanpa mempunyai tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000
- Istri tidak Bekerja : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 1.320.000+ (Rp 1.320.000 x 3)
- Istri Bekerja dan pajak ikut suami : Jika si A telah menikah dengan mempunyai 3 tanggungan (anak), maka PTKP Rp 15.840.000 + Rp 15.840.000+ (Rp 1.320.000 x 3)
6. Mencari PKP (19),
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan PKP (19)
7. Mencari Tunjangan PPH dengan rumus Gross Up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0
Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000
Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000
Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000
Dari Hasil tersebut akan di dapatkan TunjanganPPh == Pasal 21 Terutang (21).
Tetapi jika no 21 tsb telah terpotong di masa sebelumnya,maka PPh Pasal 21 Terutang =PPh Pasal 21 Terutang - Nilai PPh21 yang telah di potong masa sebelumnya.
Langganan:
Komentar (Atom)